Peraturan Perpustakaan

I. SYARAT KEANGGOTAAN

1.  Semua Mahasiswa, Dosen dan Staf  IKBIS dengan status aktif  :

–  Mahasiswa, Dosen dan staf secara otomatis menjadi anggota perpustakaan.

–  Kartu Tanda Mahasiswa berfungsi sebagai kartu perpustakaan.

–  Keanggotaan akan dinonaktifkan apabila tidak tercatat lagi sebagai Mahasiswa, Dosen, dan Staf  IKBIS Surabaya

2. Alumni IKBIS Surabaya

– Dapat menjadi anggota perpustakaan dengan membuat kartu perpustakaan

3. Umum (Orang tua siswa)

– Dapat menjadi anggota perpustakaan dengan membuat kartu perpustakaan.

 

II.  JAM BUKA PERPUSTAKAAN


Senin – Kamis : 08.00 WIB – 16.00 WIB
Jumat : 08.00 WIB – 11.30 WIB
: 13.00 WIB – 16.00 WIB

Jam operasional yaitu Senin sampai Jum’at untuk kegiatan layanan sirkulasi
** Hari Besar dan tanggal merah Libur

 

III. PEMINJAMAN 

* Peminjaman buku maksimal 2(dua) eksemplar 

* Lama peminjaman buku 1(satu) minggu dari tanggal peminjaman, waktu  peminjaman dapat diperpanjang dengan melaporkan terlebih dahulu kepada petugas perpustakaan.

* Terlambat mengembalikan atau jatuh tempo peminjaman maka akan diberlakukan denda berupa penalti peminjaman selama keterlambatanya

 sebagai berikut :

a. Terlambat satu minggu mendapatkan sanksi tidak dapat pinjam buku selama 1 minggu,

b. Terlambat dua minggu mendapatkan sanksi tidak dapat pinjam buku selama 2 minggu, dan seterusnya.

* Merusak, menukar, dan menghilangkan buku wajib mengganti dengan buku yang sama

* Ketahuan atau kedapatan mengambil buku maka akan dikenakan sanksi mengganti buku tersebut.

 

IV. KETENTUAN UMUM

1.  Setiap memasuki perpustakaan pengguna harus membawa kartu pelajar, sebagai alat kartu perpustakaan(untuk proses absen kunjungan, peminjaman, perpanjangan, dan pengembalian).

2. Pengguna perpustakaan tidak diperkenankan meminjamkan kartu pelajar Kepada orang lain dengan keperluan apapun.

3. Berpakaian sopan dan rapi

4. Tidak diperkenankan membawa makanan, minuman di dalam perpustakaan.

5. Menjaga ketenangan, kesopanan, dan kebersihan ruangan serta meletakkan buku pada tempat yang sudah disediakan.

6. Petugas berhak menegur atau meminta keluar pengguna yang melanggar tata terib perpustakaan.